Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,559 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kondradus Yohanes Klau (Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kedua, minimnya pelatihan guru dalam manajemen kelas dan psikologi anak. Banyak guru, terutama di daerah terpencil, belum mendapatkan pelatihan tentang disiplin positif dan pendekatan humanis terhadap perilaku siswa. Akibatnya, ketika menghadapi anak yang sulit diatur atau berperilaku menyimpang, mereka mudah terpancing emosi dan memilih jalan pintas: hukuman fisik.

Ketiga, lemahnya sistem pengawasan sekolah. Kepala sekolah dan dinas pendidikan sering kali abai terhadap praktik kekerasan di lingkungan sekolah. Kasus baru ditangani setelah viral di media sosial atau setelah korban mengalami luka serius. Padahal, banyak kasus kekerasan ringan tidak pernah dilaporkan karena orang tua takut atau menganggapnya hal biasa.

Hukum dan Pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung yang kuat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan melarang keras tindakan kekerasan di sekolah oleh siapa pun.

Selain itu, Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebut bahwa anak di sekolah berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lain.

Baca Juga :  Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan
Akses Jalan Umasukaer Sampai Balibo Kian Terburuk: Rakyat Menagih Janji Pemda dan DPRD Dapil III

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:08 WITA

Menu MBG di SPPG Seserai dan Webriamata Tidak Bervariasi, Warga Soroti Kualitas Gizi

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:20 WITA

Demi Menjaga Kesehatan, PLBN Motamasin Fasilitasi Pemeriksaan Malaria Untuk Para Pegawai

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:40 WITA

SPPG Insana Tengah Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Pengawasan dan Implementasi Program MBG

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WITA

Bupati TTU Resmikan Dapur Maubesi, Komitmen Tekan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 12 November 2024 - 22:49 WITA

RS. Pratama Wewiku Sudah Kantongi Rekomendasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:43 WITA

Selain Aksi Donor Darah! JAS Malaka Menyumbangkan Tong Sampah Untuk Pemda

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:55 WITA

JAS Malaka Jelang HUT RI Ke- 79 Gelar Giat Donor Darah! Bentuk Kontribusi Untuk Masyarakat

Senin, 22 Juli 2024 - 20:15 WITA

Rumah Sakit Pratama Wewiku, Sarana Prasarana Telah Tersedia! Menunggu Perbub Untuk IO

Berita Terbaru