Kedua, minimnya pelatihan guru dalam manajemen kelas dan psikologi anak. Banyak guru, terutama di daerah terpencil, belum mendapatkan pelatihan tentang disiplin positif dan pendekatan humanis terhadap perilaku siswa. Akibatnya, ketika menghadapi anak yang sulit diatur atau berperilaku menyimpang, mereka mudah terpancing emosi dan memilih jalan pintas: hukuman fisik.
Ketiga, lemahnya sistem pengawasan sekolah. Kepala sekolah dan dinas pendidikan sering kali abai terhadap praktik kekerasan di lingkungan sekolah. Kasus baru ditangani setelah viral di media sosial atau setelah korban mengalami luka serius. Padahal, banyak kasus kekerasan ringan tidak pernah dilaporkan karena orang tua takut atau menganggapnya hal biasa.
Hukum dan Pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung yang kuat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan melarang keras tindakan kekerasan di sekolah oleh siapa pun.
Selain itu, Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebut bahwa anak di sekolah berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lain.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










