Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,316 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kondradus Yohanes Klau (Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

 

Oleh: Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Gardatimor.Id – Beberapa Waktu Terakhir, Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Kembali Dikejutkan Oleh Kabar Duka Dari Dunia Pendidikan. Seorang Siswa Sekolah Dasar, Rafi (10), Meninggal Dunia Setelah Diduga Mengalami Penganiayaan Oleh Guru Olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak insiden kekerasan fisik yang masih menghantui ruang kelas dan halaman sekolah di provinsi ini.

Berdasarkan laporan sejumlah media, korban dipukul karena dianggap tidak disiplin saat mengikuti pelajaran olahraga. Ia pulang ke rumah dalam kondisi sakit, dan beberapa hari kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polres TTS telah menetapkan sang guru sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, di balik langkah hukum tersebut, publik NTT bertanya: mengapa kekerasan fisik terhadap anak terus berulang di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan membahagiakan?

Sayangnya, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2021, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor juga meninggal dunia setelah dipukul oleh gurunya hanya karena tidak hadir dalam daftar absen. Dua tahun kemudian, kasus serupa terjadi di Kupang, di mana seorang guru menampar siswa hingga pingsan karena terlambat masuk kelas. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan fisik oleh guru masih menjadi bagian dari pola lama dalam pendidikan di NTT.

Baca Juga :  Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan
Akses Jalan Umasukaer Sampai Balibo Kian Terburuk: Rakyat Menagih Janji Pemda dan DPRD Dapil III

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru