Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,640 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kondradus Yohanes Klau (Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Data Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat. 

Berdasarkan Dataset Sektoral Provinsi NTT yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 135 kasus, meningkat menjadi 173 kasus pada 2023, dan kembali naik menjadi 215 kasus sepanjang 2024.

Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan fisik dan psikis di lingkungan keluarga dan sekolah. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai NTT sebagai salah satu daerah dengan kondisi “darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari seluruh kasus kekerasan anak yang dilaporkan di NTT, sekitar 18–22 persen terjadi di lingkungan sekolah; baik dilakukan oleh guru, teman sebaya, maupun tenaga kependidikan lainnya. Artinya, hampir satu dari lima kasus kekerasan terhadap anak di NTT terjadi di tempat yang mestinya menjadi ruang pendidikan karakter dan keselamatan.

Warisan Pola Lama.

Mengapa guru masih menggunakan kekerasan fisik dalam mendisiplinkan siswa? Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini.

Pertama, budaya pendidikan lama yang masih melekat. Dalam sistem pendidikan tradisional di banyak daerah, hukuman fisik dianggap wajar dan “efektif” untuk menanamkan disiplin. Kalimat seperti “rotan tak mematahkan tulang” sering dijadikan pembenaran moral untuk kekerasan. Padahal, pendekatan semacam itu sudah lama ditinggalkan dalam dunia pendidikan modern.

Baca Juga :  Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru