Data Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat.
Berdasarkan Dataset Sektoral Provinsi NTT yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 135 kasus, meningkat menjadi 173 kasus pada 2023, dan kembali naik menjadi 215 kasus sepanjang 2024.
Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan fisik dan psikis di lingkungan keluarga dan sekolah. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai NTT sebagai salah satu daerah dengan kondisi “darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari seluruh kasus kekerasan anak yang dilaporkan di NTT, sekitar 18–22 persen terjadi di lingkungan sekolah; baik dilakukan oleh guru, teman sebaya, maupun tenaga kependidikan lainnya. Artinya, hampir satu dari lima kasus kekerasan terhadap anak di NTT terjadi di tempat yang mestinya menjadi ruang pendidikan karakter dan keselamatan.
Warisan Pola Lama.
Mengapa guru masih menggunakan kekerasan fisik dalam mendisiplinkan siswa? Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini.
Pertama, budaya pendidikan lama yang masih melekat. Dalam sistem pendidikan tradisional di banyak daerah, hukuman fisik dianggap wajar dan “efektif” untuk menanamkan disiplin. Kalimat seperti “rotan tak mematahkan tulang” sering dijadikan pembenaran moral untuk kekerasan. Padahal, pendekatan semacam itu sudah lama ditinggalkan dalam dunia pendidikan modern.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










