Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,643 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kondradus Yohanes Klau (Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Komitmen Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan.

Gubernur NTT dalam beberapa pernyataannya telah menegaskan komitmen untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Namun, komitmen itu harus diikuti tindakan nyata, bukan sekadar imbauan moral.

Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera diambil:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendidikan tanpa kekerasan sebagai kebijakan wajib daerah. Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten harus menetapkan peraturan daerah atau surat edaran tegas tentang larangan kekerasan di sekolah, disertai mekanisme sanksi administratif bagi guru yang melanggar.

Pelatihan dan sertifikasi ulang guru. Setiap guru wajib mengikuti pelatihan tentang pendekatan disiplin non-kekerasan dan psikologi anak. Pelatihan ini harus menjadi bagian dari sistem kenaikan pangkat atau penilaian kinerja guru.

Membangun sistem pelaporan cepat dan aman. Sekolah perlu menyediakan kanal aduan rahasia bagi siswa dan orang tua, baik melalui hotline, aplikasi, maupun unit layanan di sekolah. Setiap laporan harus direspons dalam waktu 24 jam oleh pihak berwenang.

Pendampingan bagi korban dan keluarga. Pemerintah daerah harus menyiapkan layanan pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi anak korban kekerasan. Lembaga-lembaga seperti P2TP2A perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan.

Keterlibatan masyarakat dan lembaga keagamaan. Di daerah seperti NTT yang masyarakatnya religius, peran tokoh agama dan komunitas lokal sangat besar. Gereja, masjid, dan komunitas adat bisa menjadi mitra efektif untuk kampanye “Sekolah Tanpa Kekerasan”.

Baca Juga :  Stuba DPRD Malaka "MIMPI BASAH" - Nikmat Tapi Tidak Nyata

Dari Hukuman ke Humanisasi.

Esensi pendidikan adalah membentuk manusia yang beradab dan berperikemanusiaan. Ketika guru menggunakan kekerasan, ia sesungguhnya sedang meniadakan makna dari profesinya sendiri.

Paulo Freire (1968; 1970; 2019), seorang filsuf pendidikan asal Brasil, pernah mengatakan bahwa pendidikan sejati adalah praktik pembebasan, bukan penindasan. Guru bukan penguasa kelas, melainkan fasilitator pertumbuhan.

Di tengah perubahan sosial yang cepat, pendidikan di NTT harus berani keluar dari bayang-bayang lama. Kita memerlukan pendekatan baru yang lebih humanis, yakni pendidikan yang berakar pada kasih, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hanya dengan cara itu, sekolah bisa kembali menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk bermimpi dan tumbuh.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru