Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,641 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Kondradus Yohanes Klau (Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)

Namun, praktik di lapangan jauh dari semangat hukum tersebut. Masih ada aparat pendidikan yang menoleransi kekerasan dengan alasan “pembinaan karakter”. Dalam beberapa kasus, guru pelaku kekerasan bahkan tidak segera ditahan dengan alasan statusnya sebagai pegawai negeri atau pejabat publik. Inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan mata rantai kekerasan ini. Guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa harus diproses hukum sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Sebaliknya, guru yang berkomitmen pada pendekatan humanis perlu mendapat dukungan dan penghargaan agar menjadi teladan di lingkungan sekolah.

Dampak Sosial dan Psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekerasan fisik di sekolah tidak hanya menimbulkan luka di tubuh anak, tetapi juga luka batin yang dalam.
Anak yang mengalami kekerasan cenderung mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, menurunnya motivasi belajar, bahkan fobia terhadap sekolah. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berpengaruh terhadap perkembangan sosial dan emosional anak.

Orang tua pun menjadi cemas. Banyak yang mulai mempertanyakan keamanan sekolah bagi anak-anak mereka. Ketika rasa aman di sekolah hilang, maka seluruh tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang cerdas, berakhlak, dan bahagia pun ikut runtuh.

Selain itu, kasus kekerasan juga mencoreng citra profesi guru. Padahal, sebagian besar guru di NTT bekerja dengan dedikasi tinggi di tengah keterbatasan. Namun, beberapa oknum yang melakukan kekerasan membuat publik kehilangan respek terhadap profesi mulia ini.

Baca Juga :  Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru