“Nah klien saya Efen ini termasuk orang yang disangka-sangka melakukan pembunuhan”.
Oleh karena itu sejak awal kita minta supaya perkara klien saya ini tidak layak diteruskan ke sidang pengadilan tetapi dipaksakan diteruskan sehingga hasil akhirnya diputus bebas karena perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.
Dan klien saya Efen di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










