Dipersidangan dari keterangan para saksi dan dan bukti bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan tidak ada satu buktipun yang menerangkan secara rinci dan pasti serta meyakinkan bahwa klien saya Efen melakukan pembunuhan terhadap korban Frengky Da Costa.
Untuk menentukan kesalahan seseorang haruslah didasarkan pada sitem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk stelsel) yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Justeru di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa tidak ada peran keterlibatan dari klien saya Efen dalam kasus pembunuhan , terbukti tidak ada kontak fisik aktif antara klien saya Efen dengan Korban Frengky Da Costa sejak awal sama sekali tidak terlihat peran dari klien saya Efen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










