Sehingga Majelis Hakim mengabulkan atau sependapat dengan pleidoi atau nota pembelaan dari saya Penasehat Hukum dengan menyatakan Terdakwa Efen tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua atau dakwaan alterternatif ketiga.
Untuk itu Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Yoseph Adrianus Stefen Seran Alias Efen dari segala dakwaan (vrijspraak)
“Saya menilai putusan tersebut sudah tepat dan benar”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










