Sidang putusan Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran yang diduga salah satu tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Frengky Da Costa itu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim Efen Seran dinyatakan tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.Oleh karena itu menurut saya berlaku asas hukum” Geen Straf Zonder Schuld artinya tiada pidana tanpa kesalahan”
Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kefamenanu Senin, 26 Februari 2024 Diri-nya jelaskan terus terang saya tidak membela seorang pembunuh tetapi saya membela orang yang disangka atau diduga melakukan pembunuhan itu yang saya bela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










