Sikap tidak menghalangi, mencegah, atau melakukan tindakan antisipatif terhadap peristiwa keributan atau pengeroyokan tersebut, namun justeru membiarkan bukanlah unsur dalam pembunuhan dan karena juga sebelumnya tidak ada perencanaan/kesatuan niat atau tujuan/meeting of mind dari Terdakwa II Ano Siki, Terdakwa III Diku dan Terdakwa IV Efen.
Sementara dakwaan Penuntut Umum tersebut lebih mengarah kepada Terdakwa I Jo Seran dan Bonaventura Bria Alias Arsen Bria dkk salah satu Terdakwa dalam berkas terpisah. Terbukti di persidangan Arsen Bria (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menikam korban hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










