Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 2,084 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilfridus Karu, S.H

Wilfridus Karu, S.H

Berdasarkan laporan Transparency International pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 104 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPC) dengan skor 38 dari 100. Angka ini menjadi cermin betapa korupsi masih menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum direpublik ini.

Kasus-kasus besar seperti korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp. 193,7 Triliun, Korupsi Tata Niaga Timah Rp. 300 Triliun hingga BLBI Rp. 138 Triliun menunjukkan betapa sulitnya institusi penegakan hukum dinegara dalam melakukan upaya preventif untuk menyelamatkan uang rakyat Kasus korupsi yang merugikan negara hinggar ratusan triliun menunjukan betapa sulitnya proses penegakan hukum untuk menjerat elit politik dan kroninya secara transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, praktik suap di kalangan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hingga hakim, kerap menjadi hambatan serius. Tidak jarang pelaku kejahatan justru lolos dari jeratan hukum karena adanya praktik suap, misalnya dalam kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data Komisi Yudisial pada 2022 mencatat ada 1.200 pengaduan pelanggaran kode etik hakim, yang semakin menegaskan bahwa integritas peradilan masih dipertanyakan.

Baca Juga :  Akses Jalan Umasukaer Sampai Balibo Kian Terburuk: Rakyat Menagih Janji Pemda dan DPRD Dapil III

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru