Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,943 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilfridus Karu, S.H

Wilfridus Karu, S.H

Berdasarkan laporan Transparency International pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 104 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPC) dengan skor 38 dari 100. Angka ini menjadi cermin betapa korupsi masih menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum direpublik ini.

Kasus-kasus besar seperti korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp. 193,7 Triliun, Korupsi Tata Niaga Timah Rp. 300 Triliun hingga BLBI Rp. 138 Triliun menunjukkan betapa sulitnya institusi penegakan hukum dinegara dalam melakukan upaya preventif untuk menyelamatkan uang rakyat Kasus korupsi yang merugikan negara hinggar ratusan triliun menunjukan betapa sulitnya proses penegakan hukum untuk menjerat elit politik dan kroninya secara transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, praktik suap di kalangan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hingga hakim, kerap menjadi hambatan serius. Tidak jarang pelaku kejahatan justru lolos dari jeratan hukum karena adanya praktik suap, misalnya dalam kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data Komisi Yudisial pada 2022 mencatat ada 1.200 pengaduan pelanggaran kode etik hakim, yang semakin menegaskan bahwa integritas peradilan masih dipertanyakan.

Baca Juga :  Deklarasi CB NTT: Ketika Mimpi Kolektif Menjadi Kenyataan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Akses Jalan Umasukaer Sampai Balibo Kian Terburuk: Rakyat Menagih Janji Pemda dan DPRD Dapil III

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru