Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 2,154 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilfridus Karu, S.H

Wilfridus Karu, S.H

Ironi penegakan hukum juga tampak pada kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia. Contoh yang masih membekas adalah kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 2021.

Ketidakadilan ini memperlihatkan bahwa hukum sering kali lebih keras kepada mereka yang lemah, sementara longgar terhadap mereka yang berkuasa.

Selain itu, Komnas HAM pada 2020 mencatat 1.200 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Proses hukum yang lambat dan tidak transparan dalam kasus-kasus besar, seperti pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat tinggi, memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dipermainkan. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan sekitar 60% masyarakat menilai proses peradilan di Indonesia tidak adil, sementara 70% menilai hukum ditegakkan tidak konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan akses terhadap keadilan juga menjadi masalah besar. Data BPHN menyebut hanya sekitar 10% masyarakat yang mampu mengakses bantuan hukum. Masyarakat miskin dan adat sering kalah dalam sengketa tanah melawan korporasi besar karena keterbatasan sumber daya. Padahal, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.

Baca Juga :  Hamo Mama atau Sumpah Adat Sebagai Salah Satu Cara Mengungkap Pencurian Pusaka Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru