Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,945 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilfridus Karu, S.H

Wilfridus Karu, S.H

Ironi penegakan hukum juga tampak pada kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia. Contoh yang masih membekas adalah kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 2021.

Ketidakadilan ini memperlihatkan bahwa hukum sering kali lebih keras kepada mereka yang lemah, sementara longgar terhadap mereka yang berkuasa.

Selain itu, Komnas HAM pada 2020 mencatat 1.200 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Proses hukum yang lambat dan tidak transparan dalam kasus-kasus besar, seperti pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat tinggi, memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dipermainkan. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan sekitar 60% masyarakat menilai proses peradilan di Indonesia tidak adil, sementara 70% menilai hukum ditegakkan tidak konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan akses terhadap keadilan juga menjadi masalah besar. Data BPHN menyebut hanya sekitar 10% masyarakat yang mampu mengakses bantuan hukum. Masyarakat miskin dan adat sering kalah dalam sengketa tanah melawan korporasi besar karena keterbatasan sumber daya. Padahal, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.

Baca Juga :  Opini : Memilih SN FBN karena Memiliki Sikap dan Mental Kerakyatan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Akses Jalan Umasukaer Sampai Balibo Kian Terburuk: Rakyat Menagih Janji Pemda dan DPRD Dapil III

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru