Ironi penegakan hukum juga tampak pada kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia. Contoh yang masih membekas adalah kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 2021.
Ketidakadilan ini memperlihatkan bahwa hukum sering kali lebih keras kepada mereka yang lemah, sementara longgar terhadap mereka yang berkuasa.
Selain itu, Komnas HAM pada 2020 mencatat 1.200 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Proses hukum yang lambat dan tidak transparan dalam kasus-kasus besar, seperti pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat tinggi, memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dipermainkan. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan sekitar 60% masyarakat menilai proses peradilan di Indonesia tidak adil, sementara 70% menilai hukum ditegakkan tidak konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesenjangan akses terhadap keadilan juga menjadi masalah besar. Data BPHN menyebut hanya sekitar 10% masyarakat yang mampu mengakses bantuan hukum. Masyarakat miskin dan adat sering kalah dalam sengketa tanah melawan korporasi besar karena keterbatasan sumber daya. Padahal, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










