Kekerasan yang Menyalahi Kodrat Guru
Guru adalah sosok yang semestinya melindungi, mendidik, dan mengarahkan peserta didik menuju kebaikan. Dalam tangan guru, seharusnya tumbuh kasih, bukan amarah; lahir budi, bukan luka.
Namun, peristiwa di SD Inpres One justru memperlihatkan pengkhianatan terhadap panggilan mulia seorang pendidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika hasil penyelidikan dan bukti di persidangan nanti membenarkan bahwa sang guru benar-benar memukul siswanya dengan batu, maka tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengoyak moralitas profesi guru. Ia telah menodai nilai luhur pendidikan dan menciptakan trauma kolektif di kalangan siswa dan orang tua.
Hukum dan Keadilan untuk Anak
Dari perspektif hukum, dugaan tindakan ini memenuhi unsur Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak hingga 15 tahun penjara apabila menyebabkan kematian.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










