Oleh: Kondradus Yohanes Klau
(Dosen FKIP Universitas Timor, Penulis dan pemerhati isu pendidikan)
Gardatimor.Id – Beberapa Waktu Terakhir, Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Kembali Dikejutkan Oleh Kabar Duka Dari Dunia Pendidikan. Seorang Siswa Sekolah Dasar, Rafi (10), Meninggal Dunia Setelah Diduga Mengalami Penganiayaan Oleh Guru Olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak insiden kekerasan fisik yang masih menghantui ruang kelas dan halaman sekolah di provinsi ini.
Berdasarkan laporan sejumlah media, korban dipukul karena dianggap tidak disiplin saat mengikuti pelajaran olahraga. Ia pulang ke rumah dalam kondisi sakit, dan beberapa hari kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polres TTS telah menetapkan sang guru sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, di balik langkah hukum tersebut, publik NTT bertanya: mengapa kekerasan fisik terhadap anak terus berulang di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan membahagiakan?
Sayangnya, kasus ini bukan yang pertama. Pada 2021, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor juga meninggal dunia setelah dipukul oleh gurunya hanya karena tidak hadir dalam daftar absen. Dua tahun kemudian, kasus serupa terjadi di Kupang, di mana seorang guru menampar siswa hingga pingsan karena terlambat masuk kelas. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan fisik oleh guru masih menjadi bagian dari pola lama dalam pendidikan di NTT.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










