Hamo Mama atau Sumpah Adat Sebagai Salah Satu Cara Mengungkap Pencurian Pusaka Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,547 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Vincentius Mauk, S.Pd.,M.Pd (pemerhati budaya dan dosen FKIP Unimor

Dr. Vincentius Mauk, S.Pd.,M.Pd (pemerhati budaya dan dosen FKIP Unimor

Kehilangannya, apalagi jika karena pencurian, adalah bentuk pelanggaran yang menusuk jantung kebersamaan kita. Ini bukan hanya kehilangan fisik, melainkan pengingkaran terhadap martabat. Dan ketika martabat itu tercoreng, kita tidak bisa hanya menunggu proses berjalan lambat tanpa langkah-langkah yang berani.

Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah memanfaatkan kearifan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun. Di sinilah hamo mama, atau sumpah adat, dapat hadir sebagai salah satu cara untuk mengurai kebuntuan dan membuka jalan bagi pihak berwajib untuk menemukan kebenaran.

Hamo mama bukan sekadar ritual, melainkan sebuah mekanisme sosial dan moral yang sudah teruji selama ratusan tahun di tengah masyarakat Tetun. Dalam sumpah adat ini, seseorang diminta untuk bersumpah di hadapan leluhur, memanggil saksi-saksi roh yang diyakini menjaga kebenaran, dan menyerahkan dirinya pada konsekuensi supranatural jika ia berdusta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek hamo mama biasanya dilakukan di tempat yang disakralkan, dengan dihadiri tokoh-tokoh adat, keluarga, dan masyarakat yang berkepentingan. Perlengkapannya pun khas: sirih, pinang, tuak atau sopi kadang diiringi dengan doa adat yang panjang, disampaikan dalam bahasa leluhur. Di mata masyarakat adat, sumpah ini lebih menakutkan dari ancaman hukum negara, karena sanksinya diyakini datang langsung dari kekuatan yang tidak kasat mata.

Baca Juga :  Deklarasi CB NTT: Ketika Mimpi Kolektif Menjadi Kenyataan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru