Hamo Mama atau Sumpah Adat Sebagai Salah Satu Cara Mengungkap Pencurian Pusaka Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,548 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Vincentius Mauk, S.Pd.,M.Pd (pemerhati budaya dan dosen FKIP Unimor

Dr. Vincentius Mauk, S.Pd.,M.Pd (pemerhati budaya dan dosen FKIP Unimor

Pusaka yang hilang ini bukan hanya soal benda yang tidak ada di tangan kita. Pusaka adalah simbol yang mempersatukan kita. Ketika pusaka itu dicuri, yang tercuri bukan hanya kayu, kain, atau logam yang membentuknya, tetapi juga rasa aman, rasa percaya, dan rasa bangga kita sebagai anak Malaka. Secara umum, seluruh anak Malaka merasakan tamparan ini, tetapi secara khusus, anak-anak Desa Builaran merasakannya lebih dalam.

Mereka adalah pewaris langsung pusaka itu. Mereka tumbuh dengan cerita tentang pusaka tersebut, tentang bagaimana pusaka dijaga, digunakan dalam upacara, dan dihormati sebagai titipan leluhur. Kini, cerita itu terhenti di titik yang pahit: kisah kehilangan.

Bagi masyarakat Builaran, pusaka ini adalah penghubung antara masa kini dan masa lalu. Kehilangannya menciptakan kekosongan dalam ritus adat, karena pusaka itu bukan benda yang bisa diganti atau direplikasi. Membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa terobosan berarti sama saja dengan mengakui bahwa kita rela membiarkan luka itu membusuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itulah mengapa saya mendorong agar pihak berwajib membuka diri terhadap metode hamo mama. Ini bukan bentuk penggantian proses hukum, tetapi pelengkap yang justru bisa memperkuat bukti moral di tengah bukti hukum yang minim.

Ada yang mungkin berpendapat bahwa sumpah adat adalah cara kuno yang tidak relevan dengan zaman sekarang. Saya memahami pandangan itu, tetapi kita tidak boleh lupa bahwa keadilan tidak hanya diukur dari prosedur, melainkan juga dari rasa puas dan percaya masyarakat terhadap hasilnya.

Baca Juga :  Deklarasi CB NTT: Ketika Mimpi Kolektif Menjadi Kenyataan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

OPINI; Membangun Peradaban Malaka Menuju Malaka 2045
Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru