Politik Uang dalam perspektif hukum positif
Secara sederhana politik uang dapat diartikan sebagai cara menggunakan uang secara haram untuk mempengaruhi keputusan tertentu. Artinya uang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang dalam menentukan pilihan sesuai dengan keinginan si pemberi uang dalam pelaksanaan pemilu. Atau dengan kata lain politik uang merupakan praktik kontra demokrasi.
Adapun yang dimaksud dengan Pemilu ialah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memeilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu kita sepakat bahwa sejarah pembentukan dan perkembangan Negara Hukum atau Rechstaat salah satunya bercirikan adanya principle of legality yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-udangan atau biasanya disebut juga nulum delictum nulla poena sine paraevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dulu).
Konsekuensi dari makna ini adalah bahwa penindakan terhadap suatu pelanggaran dan kejahatan pemilu haruslah diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Sehingga dalam implementasi penindakan tidak melanggar hukum, tidak terjadi abuse of authority.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










