Dan memutuskan perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemilu.
NTT merupakan salah satu provinsi yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Namun sadar atau tidak sadar perhelatan politik akbar tersebut masih mengisahkan problematika dan menghawatirkan publik NTT.
Salah satu masalah yang dicemaskan dan dihawatirkan publik NTT saat ini adalah masalah politik uang (money politic) yang menjadi horor demokrasi dan menciptakan hedonisme politik.
NTT termasuk zona penyelenggaraan Pemilu yang dianggap kebanyakan orang rawan politik uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara kasat mata dalam pelaksaanan Pemilihan Umum sering terjadi kompetisi tidak sehat, melenceng dan bahkan mengotori proses demokrasi.
Hal ini dikarenakan proses Pemilu masih disuguhi kecurangan, dan politik uang. Salah satu kecurangan dalam Pemilu adalah praktik politik uang yang mendominasi ruang demokrasi atau lebih tepatnya disebut vote buying yang sulit untuk dipisahkan dari kontestasi Pemilu dari waktu ke waktu yang sudah mengakar dan membudaya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










