Money Politic Di Tahun Politik Transaksional

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Gardatimor.Id Dibaca 927 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H
( Ketua DPC Peradi Atambua )

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H ( Ketua DPC Peradi Atambua )

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan pidana yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas. Dari pasal ini dapat ditarik suatu konklusi dasar bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikualifikasi sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Selain itu, politik uang (money politic) juga diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 sebagai lex specialis (aturan khusus) di sana secara tegas mengatur sanksi pidana politik uang. Dalam hal ini politik uang selain diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur dalam pasal 149 KUHPidana maka penerapan hukumnya berlaku asas “lex specialis derogate legi generalis” yang artinya aturan yang bersifat khusus menyesampingkan aturan yang bersifat umum. Berlandaskan asas tersebut maka hukum yang digunakan untuk menindak pemberi dan penerima politik uang adalah UU No 7 Tahun 2017 sebagai lex specialis.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang sanksi pidana politik uang yang secara tegas di atur dalam pasal 523 ayat 1 sampai dengan ayat 3 yang selengkapnya berbunyi : ayat (1) “Setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”. Ayat (2) menyebutkan “Setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Baca Juga :  Road Show Keliling Daerah Untuk Pemenangan Pemilu 2024! Ini Pesan Julie Laiskodat 

Dan denda paling banyak 48 juta rupiah” Selanjutnya ayat (3) menyebutkan”Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah”.

Ketentuan pasal ini jelas mengatur 3 (tiga) kategori pidana politik uang yakni pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada saat pemungutan suara. Sanksi pidana politik uang pada masa tenang lebih berat daripada politik uang pada saat kampanye dan pada saat pemungutan suara.

Ketentuan tersebut merupakan hukum materiil yang digunakan sebagai dasar penindakan kepada mereka yang melakukan praktik politik uang dari sisi criminal act dan criminal responsibility. Tentu melalui prosedur hukum yang nantinya akan diuji dan dibuktikan adanya unsur kesengajaan (willens en wetens) yang dilanggar oleh pelakunya.

Disini hukum menjadi pelumas mesin dan roda demokrasi agar sistem dan mekanime demokrasi dapat berjalan dengan lancar. Akan tetapi hukum bukan satu-satunyanya instrumen untuk memberantas praktik politik uang. Penindakan dari sisi hukum formil tidak serta merta menyikis habis paraktik politik uang.

Untuk itu perlu juga dukungan pengawasan partisipasi publik dan tentu konsistensi pengawasan dari pihak pengelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, dan penguatan kontrol media masa yang independen.

Fenomena politik uang dalam Pemilu menjadi lonceng matinya politik bermartabat. Politik bermartabat sejatinya berorientasi kesejahteraan rakyat, namun pragmatisme politik hanya mengatasnamakan rakyat.

Butuh Komitmen bersama
Momentum Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang perlu dikawal oleh semua lapisan masyarakat, pemerintah, penegak hukum, tak terkecuali bawaslu sebagai pengelenggara pemilu dengan independensi terjaga.

Untuk lebih mengawasi proses demokrasi ini secara sehat, dan hati-hati. Demikian pula di tingkat elektorat secara serentak menebarkan politik yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat sebagai paket demokrasi. Yang pada ujungnya nanti akan melahirkan pemimpin yang berkwalitas dan peka kesejahteraan rakyat, melahirkan pemimpin yang kasatria, bukan pecundang, pialang, makelar apalagi juragan.

Baca Juga :  Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan

Kasatria politik berani mengambil resiko atas tugas-tugas atas amanah rakyat yang diemban. Ia tidak memilah dan memilih tugas dan pertimbangan yang enak dan tidak enak, populer dan tidak populer. Satu-satunya pertimbangan, amanah yang digariskan konstitusi bukan cari pujian konstituen tertentu.

NTT diharapkan tumbuh tidak hanya menjadi wilayah kokoh dan estetik demokratis, tetapi juga menjadi daerah yang menerapkan paket tersebut. Tugas kita menebarkan sikap optimisme dan komitmen bersama dalam menyikapi persoaalan kerawanan politik uang di NTT.

Komitmen bersama untuk memperkecil ruang gerak pelanggaran praktik politik uang. Dengan cara pendidikan politik kepada masyarakat, membangun pengawasan yang bertumpu pada sikap dan tindakan proaktif dalam menjalankan kegiatan pengawasan pemilu dan bersikap responsiv terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan menguatkan budaya anti politik uang yang menjamah ke setiap plosok-plosok desa serta penindakan pelanggaran dengan cara memperkuat koordinasi guna membangun kesepahaman dengan penegak hukum dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penanganan pelanggaran pidana pemilu dan menyediakan akses publik untuk memberikan informasi dan melaporkan dugaan praktik politik uang.

Dengan itu maka dapat terpancar wajah adap politik dan adab demokrasi yang kita impikan. Tentu juga dalam jangka panjang giat pemerintah meningkatkan ekonomi kerakyatan dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat merupaknan suatu keharusan bukan malah menyorbankan mereka tengelam dalam kemiskinan.

Dengan keyakinan niscaya NTT bisa keluar dari kerawanan dan merdeka dari praktik politik uang. Politik uang di tahun politik transaksional dapat menjerumuskan kita pada demokrasi semu bukan substansial maka praktik politik uang harus dihentikan.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru