Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan pidana yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas. Dari pasal ini dapat ditarik suatu konklusi dasar bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikualifikasi sebagai suatu perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana.
Selain itu, politik uang (money politic) juga diatur dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 sebagai lex specialis (aturan khusus) di sana secara tegas mengatur sanksi pidana politik uang. Dalam hal ini politik uang selain diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur dalam pasal 149 KUHPidana maka penerapan hukumnya berlaku asas “lex specialis derogate legi generalis” yang artinya aturan yang bersifat khusus menyesampingkan aturan yang bersifat umum. Berlandaskan asas tersebut maka hukum yang digunakan untuk menindak pemberi dan penerima politik uang adalah UU No 7 Tahun 2017 sebagai lex specialis.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang sanksi pidana politik uang yang secara tegas di atur dalam pasal 523 ayat 1 sampai dengan ayat 3 yang selengkapnya berbunyi : ayat (1) “Setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”. Ayat (2) menyebutkan “Setiap pelaksana peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Dan denda paling banyak 48 juta rupiah” Selanjutnya ayat (3) menyebutkan”Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah”.
Ketentuan pasal ini jelas mengatur 3 (tiga) kategori pidana politik uang yakni pada saat kampanye, pada masa tenang dan pada saat pemungutan suara. Sanksi pidana politik uang pada masa tenang lebih berat daripada politik uang pada saat kampanye dan pada saat pemungutan suara.
Ketentuan tersebut merupakan hukum materiil yang digunakan sebagai dasar penindakan kepada mereka yang melakukan praktik politik uang dari sisi criminal act dan criminal responsibility. Tentu melalui prosedur hukum yang nantinya akan diuji dan dibuktikan adanya unsur kesengajaan (willens en wetens) yang dilanggar oleh pelakunya.
Disini hukum menjadi pelumas mesin dan roda demokrasi agar sistem dan mekanime demokrasi dapat berjalan dengan lancar. Akan tetapi hukum bukan satu-satunyanya instrumen untuk memberantas praktik politik uang. Penindakan dari sisi hukum formil tidak serta merta menyikis habis paraktik politik uang.
Untuk itu perlu juga dukungan pengawasan partisipasi publik dan tentu konsistensi pengawasan dari pihak pengelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, dan penguatan kontrol media masa yang independen.
Fenomena politik uang dalam Pemilu menjadi lonceng matinya politik bermartabat. Politik bermartabat sejatinya berorientasi kesejahteraan rakyat, namun pragmatisme politik hanya mengatasnamakan rakyat.
Butuh Komitmen bersama
Momentum Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang perlu dikawal oleh semua lapisan masyarakat, pemerintah, penegak hukum, tak terkecuali bawaslu sebagai pengelenggara pemilu dengan independensi terjaga.
Untuk lebih mengawasi proses demokrasi ini secara sehat, dan hati-hati. Demikian pula di tingkat elektorat secara serentak menebarkan politik yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat sebagai paket demokrasi. Yang pada ujungnya nanti akan melahirkan pemimpin yang berkwalitas dan peka kesejahteraan rakyat, melahirkan pemimpin yang kasatria, bukan pecundang, pialang, makelar apalagi juragan.
Kasatria politik berani mengambil resiko atas tugas-tugas atas amanah rakyat yang diemban. Ia tidak memilah dan memilih tugas dan pertimbangan yang enak dan tidak enak, populer dan tidak populer. Satu-satunya pertimbangan, amanah yang digariskan konstitusi bukan cari pujian konstituen tertentu.
NTT diharapkan tumbuh tidak hanya menjadi wilayah kokoh dan estetik demokratis, tetapi juga menjadi daerah yang menerapkan paket tersebut. Tugas kita menebarkan sikap optimisme dan komitmen bersama dalam menyikapi persoaalan kerawanan politik uang di NTT.
Komitmen bersama untuk memperkecil ruang gerak pelanggaran praktik politik uang. Dengan cara pendidikan politik kepada masyarakat, membangun pengawasan yang bertumpu pada sikap dan tindakan proaktif dalam menjalankan kegiatan pengawasan pemilu dan bersikap responsiv terhadap dugaan pelanggaran pemilu dan menguatkan budaya anti politik uang yang menjamah ke setiap plosok-plosok desa serta penindakan pelanggaran dengan cara memperkuat koordinasi guna membangun kesepahaman dengan penegak hukum dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan penanganan pelanggaran pidana pemilu dan menyediakan akses publik untuk memberikan informasi dan melaporkan dugaan praktik politik uang.
Dengan itu maka dapat terpancar wajah adap politik dan adab demokrasi yang kita impikan. Tentu juga dalam jangka panjang giat pemerintah meningkatkan ekonomi kerakyatan dan memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat merupaknan suatu keharusan bukan malah menyorbankan mereka tengelam dalam kemiskinan.
Dengan keyakinan niscaya NTT bisa keluar dari kerawanan dan merdeka dari praktik politik uang. Politik uang di tahun politik transaksional dapat menjerumuskan kita pada demokrasi semu bukan substansial maka praktik politik uang harus dihentikan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










