Dalam hukum pidana nasional Indonesia ketentuan hukum yang berkaitan dengan asas legalitas tertuang dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang secara tegas menyatakan :“ tiada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan’.
Ketentuan tersebut sama persis dengan ketentuan hukum asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) wetboek van Strafrecht di Negeri Belanda yang juga secara tegas menyatakan, “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling.
Ketentuan hukum asas legalitas dalam kedua KUHP merujuk pada pasal Code Penal Prancis yang disusun oleh Napolen Bonaparte,“Nulle contravention, nuldelit, nul crime, ne peuvent etre punis de peines gui n’ etaient pasprononcees par la loi avant qu’ils fussent commis” ” yang bermakna tidak ada pelanggaran, tidak ada delik tidak ada kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang ada, sebelum diadakan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengertian asas legalitas tersebut di atas dapat disimpulkan, pertama, Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa UU sebelumnya. Konsekuensinya adalah ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa UU tertulis. Konsekuensinya adalah semua ketentuan pidana harus tertulis dengan kata lain, baik perbuatan yang dilarang, maupun pidana yang diancam, terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis secara expressive verbis dalam undang-undang.
Terkait politik uang sudah diatur dalam hukum positif kita sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Dalam pasal 149 KUHPidana sebagai lex generalis aturan umum) yang menyatakan : ayat (1) disebutkan barang siapa pada waktu diadakan pemilu menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjadikan sesuatu, menyuap seseorang supaya dia tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya dia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










