Money Politic Di Tahun Politik Transaksional

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Gardatimor.Id Dibaca 930 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H
( Ketua DPC Peradi Atambua )

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H ( Ketua DPC Peradi Atambua )

Dalam hukum pidana nasional Indonesia ketentuan hukum yang berkaitan dengan asas legalitas tertuang dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang secara tegas menyatakan :“ tiada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan’.

Ketentuan tersebut sama persis dengan ketentuan hukum asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) wetboek van Strafrecht di Negeri Belanda yang juga secara tegas menyatakan, “Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling.

Ketentuan hukum asas legalitas dalam kedua KUHP merujuk pada pasal Code Penal Prancis yang disusun oleh Napolen Bonaparte,“Nulle contravention, nuldelit, nul crime, ne peuvent etre punis de peines gui n’ etaient pasprononcees par la loi avant qu’ils fussent commis” ” yang bermakna tidak ada pelanggaran, tidak ada delik tidak ada kejahatan yang dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang ada, sebelum diadakan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengertian asas legalitas tersebut di atas dapat disimpulkan, pertama, Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa UU sebelumnya. Konsekuensinya adalah ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa UU tertulis. Konsekuensinya adalah semua ketentuan pidana harus tertulis dengan kata lain, baik perbuatan yang dilarang, maupun pidana yang diancam, terhadap perbuatan yang dilarang harus tertulis secara expressive verbis dalam undang-undang.

Baca Juga :  Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota

Terkait politik uang sudah diatur dalam hukum positif kita sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Dalam pasal 149 KUHPidana sebagai lex generalis aturan umum) yang menyatakan : ayat (1) disebutkan barang siapa pada waktu diadakan pemilu menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjadikan sesuatu, menyuap seseorang supaya dia tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya dia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Pinggir Pantai Abudenok; Refleksi Untuk Pengelola Pantai Abudenok
Pemimpin Egois dan Otoriter Sebagai Penghambat Kreativitas Anggota
Merindu Pemimpin Yang Cerdas, Humanis, dan Tidak Membelenggu: Jugakah di Malaka?
Kekerasan Fisik Guru terhadap Siswa: Menanti Keadilan dan Sekolah Yang Aman di NTT
Bupati TTU Pastikan Mahasiswa Tetap Kuliah, Meskipun Kuota KIP Terbatas
Saat Batu Menggantikan Buku: Alarm Bagi Pendidikan
Opini: Di Mana Peran Gereja? Sebuah Kritik di Tengah Kemewahan dan Kemiskinan
Ironi Penegakan Hukum Pada Usia 80 Tahun Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru